Must to Know: Pro Bono & Prodeo! Pemberian Bantuan Hukum (legal aid) di Indonesia



 Istilah Pro Bono dan Prodeo dalam hukum ialah Pemberian jasa hukum untuk masyarakat tidak mampu dengan sukarela. Undang-undang No. 16 Tahun 2011 mendefinisikan Bantuan Hukum sebagai “jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”, Pemberi Bantuan Hukum adalah “lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.” dan Penerima Bantuan Hukum adalah “orang atau kelompok orang miskin.” Kelompok/orang miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dimana yang dimaksud hak dasar ialah “hak atas pangan, sandang, layanan Kesehatan, layanan Pendidikan, pekerjaan dan berusaha. Dan atau perumahan. “

Sayang nya, program bantuan hukum belum banyak menjamah orang/kelompok yang dituju karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui eksistensi Bantuan Hukum terutama masyarakat yang menjadi sasaran wujud adanya bantuan hukum yaitu masyarakat/orang tidak mampu, rentan, buta hukum dan minoritas/termarjinalkan. Hal tersebut lah yang melatarbelakangi hadirnya artikel ini, yaitu bertujuan untuk memberi informasi terkait apa itu Bantuan Hukum, Siapa yang memiliki peran dalam pemberian bantuan hukum, dan tata cara bagaimana agar bisa mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma.

Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum di Indonesia adalah wujud negara dalam menjamin hak dan kewajiban konstitusional warganegara untuk berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, dinyatakan pada piagam Hak Asasi Manusia dalam ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang” Pasal 10 dan bahwapersamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi” dalam Pasal 14.

 Sistem hukum menurut Lawrence Friedmen terdapat 3 sub, yaitu legal substance, legal structure dan legal culture. Mengacu pada 3 sistem tersebut, Bantuan Hukum di Indonesia dalam aspek legal substance, yaitu substansi seperti aturan yang mengikat dan dijadikan pedoman yang sah terdapat dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Legal structure adalah adanya suatu struktur kelembagaan/institusi-institusi hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bidang Pusat Pembudayaan dan Bantuan hukum (Pusbudbankum), Kementrian Hukum dan HAM ialah badan hukum dan kunci dalam struktur penyelenggaraan program  Bantuan Hukum di Indonesia karena bertugas sebagai penyusun, penetap kebijakan, pengawas penyelenggaraan dan pengelola anggaran Bantuan Hukum se Indonesia.

(Penulis dan Bapak Masan Nurpian, S.H., M.H., C.Pm, Kepala bidang Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM)

Aspek lain nya dalam sistem hukum ialah Legal Culture, yaitu adanya peran dan perilaku masyarakat yang sangat berpengaruh dalam membentuk konstruksi hukum, aspek ini penting karena masyarakat ialah subjek hukum yang dapat memberi dampak langsung terhadap ke dinamisan hukum. Hal ini dalam Bantuan Hukum ialah adanya Lembaga non-pemerintahan yang di bentuk oleh masyarakat/kelompok yang paham atau berkecimpung di bidang hukum yang kebanyakan dibuat oleh Kantor Firma Hukum atau dibentuk sebagai Yayasan, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang di bentuk dengan inisiatif untuk mewujudkan prinsip bangsa dalam menjunjung HAM yaitu diperlakukan dan di lihat adil juga sama di hadapan hukum (Equality before the law) dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu. 

Pemberi bantuan hukum yang bertugas langsung dalam melayani dan melakukan Bantuan Hukum biasa dikenal sebagai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham setiap 3 tahun. Terdapat 777 YLBH/OBH yang terakreditasi tersebar di Indonesia dan 52 di antaranya tersebar di DKI Jakarta, Berikut adalah YLBH/OBH DKI Jakarta yang mendapat akreditasi baik dari BPHN Kemenkumham yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta dan Posbakumadin Jakarta Utara yang selebihnya dapat di lihat dalam tautan berikut (*pengumuman_pbh_terakreditasi_tahun_2025_s.d._2027-2.pdf). YLBH/OBH dalam melakukan pemberian bantuan hukum mendapat anggaran dari negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015.

Menariknya, YLBH/OBH se Indonesia dapat mengangkat masyarakat untuk berpasrtisipasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selain advokat dan dosen yang berprofesi dalam bidang hukum, yaitu Paralegal. Paralegal didefinisikan sebagai “orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.” dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021. Praktik nya, paralegal banyak diangkat dari tokoh-tokoh masyarakat suatu daerah seperti RT/RW/Lurah atau seseorang yang di tetuakan di lingkungan tersebut dimana mereka sering menjadi mediator atau dipercaya masyarakat dalam membantu penanganan kasus sesederhana masyarakat yang berselisih antar tetangga atau seseorang yang melakukan pengaduan kepada mereka karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. 

Kegiatan kontrol agar terus progresif dan memiliki ikatan yang kuat antara Pemerintah dan YLBH/OBH, BPHN biasa melakukan program dimana perwakilan YLBH/OBH yang masih dalam jangkauan kantor BPHN untuk hadir secara langsung membahas program-program baru untuk terus memperluas akses keadilan pada masyarakat dan evaluasi. Paralegal banyak melakukan fungsi nya karena masyarakat daerah yang jauh atau sulit untuk menjangkau YLBH/OBH, disinilah paralegal berperan untuk menjadi first step dalam upaya penyelesaian sengketa seperti menjadi mediator dalam mediasi pihak-pihak yang berperkara, apabila upaya perkara ini tidak selesai maka paralegal dapat membantu mengajukan perkara nya ke kantor wilayah dan baru diarahkan menuju YLBH/OBH di wilayah tersebut. Namun, masih banyak pula tokoh-tokoh masyarakat yang hanya mampu menyelesaikan perkara menjadi mediator dan memiliki potensi untuk menjadi paralegal tetapi belum mengetahui mekanisme perwujudan menjadi paralegal. Mekanisme pengangkatan nya telah di atur jelas pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Cangkupan masalah hukum yang dapat ditangani dan di bantu ialah Permasalahan perdata, pidana dan tata usaha negara baik melalui Litigasi, yaitu proses perkara hukum yang penyelesaian nya dengan langkah pengadilan maupun Nonlitigasi, yaitu proses perkara hukum dengan cara diluar pengadilan untuk penyelesaian nya. Penerima bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum dapat mencari YLBH/OBH terdekat di wilayah nya dan harus menyampaikan bukti/informasi perkara yang sedang di alami dengan benar kepada bantuan hukum dan membantu kelancaran pemberian nya. Syarat-syarat yang perlu di penuhi oleh pemohon untuk mendapat bantuan hukum yaitu: 

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; 

  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan 

  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Setelah mengajukan dan menyerahkan dokumen tertulis, pemohon menunggu jawaban dari pemberi bantuan hukum dengan paling lama 3 hari kerja setelah dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap. Larangan pemberi bantuan hukum untuk tidak menerima atau meminta bayaran atau biaya apapun dari penerima atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelesaian penanganan perkara bantuan hukum pun telah diatur jelas dan tegas dalam undang-undang No 16 tahun 2011 pasal 20 mengenai larangan, ada pun pasal 21 dinyatakan pemberi bantuan hukum yang terbukti meminta bahkan hanya menerima pembayaran dari pihak penerima atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelesaian penanganan perkara bantuan hukum akan dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 50 Juta Rupiah. 


*) Artikel ditulis oleh Salva Damayanti Prayitno (Anggota Departemen Kewirausahaan) dalam program kolaborasi KSE MENULIS oleh Departemen Riset dan Teknologi — Departemen Komunikasi dan Informasi

Sumber:

Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Pengumuman nomor: PHN-HN.04.03-01/PHN.1.HN.01.01-45 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Friedmen, M., Sistem Hukum: perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama