Tentang Kamu yang Diperdebatkan. Iya Kamu! Rakaat Sholat Tarawih

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh rahmat. Berbagai amal yang dilakukan di bulan Ramadhan akan dilipat gandakan pahalanya. Selain itu, dalam bulan Ramadhan terdapat sholat yang tidak ada di dalam bulan-bulan yang lain, sholat itu adalah sholat tarawih. Hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkad (sunnah yang hukumnya mendekati wajib). Menurut para Imam Madzhab pada malam-malam bulan Ramadlan, waktunya adalah setelah salat Isya sampai terbit fajar dan disunnahkan shalat witir sesudahnya. Hikmah shalat tarawih adalah untuk menguatkan jiwa, mengistirahatkan dan menyegarkannya guna melakukan ketaatan; dan juga untuk memudahkan mencerna makanan sesudah makan malam. Apabila sesudah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatan; kesegaran jasmaninya menjadi lesu dan rusak. Akan tetapi mengenai berapa rokaat dalam sholat tarawih ulama’ masih khilaf, ada yang mengatakan delapan rokaat, ada yang mengatakan duapuluh rokaat, dan yang mengatakan selain bilangan tersebut. Karena berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat yang mana dalam redaksi hadisnya berbeda-beda dalam bilangan rokaatnya.
Akan tetapi, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, beliau telah berijtihad bahwa rokaat tarawih adalah dua puluh rokaat, karena nabi terakhir kali melaksanakan sholat tarawih dengan dua puluh rokaat. Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra., maka beliau berkata:”Shalat tarawih itu adalah sunnat mu´akkadah. Dan Umar ra. tidaklah menentukan bilangan 20 raka´at tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid´ah. Dan beliau tidak melaksanakan shalat 20 raka´at, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw.”
Imam Tirmidzi dalam Kitab Sunan Tirmidzi menyebutkan: ”Mayoritas ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar, Ali, dan Shahabat-shahabat Nabi SAW tentang shalat Tarawih 20 raka’at. Ini juga pendapat Ast-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Imam Syafi’i. Beliau Imam Syafi’i berkata: ”Inilah yang aku jumpai di negeri kita Makkah. Mereka semua shalat Tarawih 20 rakaat.”
Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ menceritakan dari Yazid bin Khushaifah, ”Orang-orang pada masa Umar melakukan shalat Tarawih di bulan Ramadhan 23 raka’at.”
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi (lihat Al-Majmu’ dan al-Khulashah) , diakui oleh Al-Zaila’i (lihat Nashb al-Rayah), dishahihkan oleh Imam as-Subki (Syarah Minhaj), Ibn al-Iraqi (lihat Tharh at-Tatsrib), al-Aini (lihat Umdah al-Qari), As-Suyuthi (lihat al-Mashabih fi Shalat at-Tarawih), Ali al-Qari’ (Syarah Al-Muwaththa’) serta ulama-ulama yang lain.
Imam Ibn Taymiyah menulis: ”Telah diterima bahwa Ubay Ibn Ka´b biasa mengimami sembahyang untuk jamaah dengan 20 rakaat di bulan Ramadhan dan 3 rakaat witir. Dari sini, para ulama bersepakat 20 rakaat sebagai sunnat karena Ubay biasa mengimami jamaah yang terdiri atas Muhajirin dan Anshar dan tidak seorangpun di antara mereka menolaknya.” (Fataawa Ibn Taymiyyah hal.112)
Demikianlah bahwa telah nyata berdasarkan persaksian para Ulama Salaf bahwa Tarawih dilaksanakan di masa mereka adalah 20 rakaat dengan 3 rakaat witir. Ibadah Tarawih ini adalah ibadah yang dilakukan berjamaah dan dengan mudah diketahui berapa rakaat dilakukan, karena yang melakukan banyak dan merata di seluruh wilayah Islam. Kesamaan fatwa di masa para Ulama Salaf menunjukkan bahwa ibadah ini merata dilakukan dengan jumlah yang seragam, yakni 20 rakaat. Mustahil, hanya dalam waktu tidak sampai 2 abad seluruh ummat melakukan kesalahan secara seragam, sedangkan pada masa itu Islam dipenuhi oleh para Ulama yang tsiqah. Para Imam Madzhab dan para Imam Hadits tidak mungkin bareng-bareng salah semua. Kalau begitu, rusaklah ajaran agama ini sedari awal.
Pandangan para Ulama Salaf ini telah diterima oleh mayoritas ummat dan mendapatkan pembenaran dari Nabi SAW: ”Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Sabda Rasulullah SAW juga: “Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khalifah Rasyidin yang diberi hidayah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Ummatku tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” (HR Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Maka, ikutlah manhaj yang dipegang oleh para Ulama Salaf dan jangan berpaling dari kesepakatan mereka.

Icha Rabbani
Divisi Rumah Bahagia

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama