Vaksin COVID-19 untuk Kesehatan Negeri
Wabah COVID-19
yang tengah melanda seluruh dunia telah membawa dampak yang signifikan bagi
semua pihak. Begitupun di Indonesia, wabah COVID-19 yang diumumkan pertama kali
pada bulan Maret 2020 berdampak signifikan pada berbagai sektor terutama kesehatan
dan perekonomian Indonesia. Mengembangkan vaksin tidaklah mudah. Ada banyak tahapan dalam
prosesnya yang umumnya tidak diketahui para awam. Mulai dari memahami
karakteristik dan perilaku virus, menilai keamanannya bagi tubuh, uji hewan
pre-klinis, hingga pengujian praklinis. Di samping itu, tak ada satupun
institusi yang punya kapasitas atau fasilitas untuk mengembangkan vaksin secara
mandiri. Jadi, atas dasar
inilah negara-negara di dunia bekerja sama untuk menemukan vaksin COVID-19.
Presiden Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim nasional
percepatan pengembangan vaksin COVID-19 demi menghentikan perkembangan virus
ini. Keputusan Presiden Nomor 18/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 3 September
2020 menetapkan pembentukan tim pengembangan vaksin COVID-19 di bawah pengawasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah Indonesia memperkirakan
akan menerima 30 juta dosis vaksin pada akhir tahun 2020 melalui perjanjian
bilateral dengan berbagai produsen vaksin dan tambahan 50 juta dosis pada awal
tahun 2021. Saat vaksin yang aman tersedia, Pemerintah Indonesia berencana
segera melaksanakan vaksinasi sebagaimana diamanatkan Perpres yang dikeluarkan
pada awal bulan Oktober. Bahan baku vaksinasi COVID-19 tiba di Indonesia pada tanggal 6
November 2020. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2021, Indonesia kembali menerima
vaksin COVID-19 produksi Sinovac dalam bentuk bahan baku vaksin sebanyak 16
juta.
Sejak
vaksin COVID-19 tiba di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum setuju
akan anjuran pemerintah untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dan belum bisa
menerimanya. Padahal, pemberian vaksin ini sangatlah penting, bukan hanya untuk
melindungi masyarakat dari COVID-19, tetapi juga memulihkan kondisi sosial dan
ekonomi negara yang terkena dampak pandemi. Vaksinasi ini bertujuan untuk
membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat
melawan bakteri atau virus penyebab infeksi. Dengan adanya vaksin ini
diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat virus COVID-19
ini. Walaupun mungkin tidak sepenuhnya melindungi, setidaknya vaksin ini dapat
memperkecil angka penyebaran COVID-19 pun memperkecil kemungkinan terjadinya
gejala yang berat akibat COVID-19.
Selain
itu, vaksin ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity),
karena pada kasusnya ada beberapa orang yang tidak bisa diberikan vaksin karena
alasan tertentu. Orang-orang tersebut biasanya yang berusia dibawah 18 tahun
dan orang-orang dengan penyakit tertentu seperti diabetes, dan lain sebagainya.
Jadi, dengan mendapatkan vaksin COVID-19, Anda tidak hanya melindungi diri
sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar Anda yang belum memiliki kekebalan
terhadap virus Corona.
Cara kerja
vaksin virus covid-19 dalam tubuh akan sama dengan vaksin lainnya. Vaksin merupakan suatu bahan atau produk yang digunakan untuk
menghasilkan sistem imun dari berbagai penyakit. Di dalam vaksin
terdapat berbagai produk biologi, dan bagian dari virus atau bakteri, maupun
virus atau bakteri yang sudah dilemahkan. Maka dari itu, produk inilah
yang berguna untuk merangsang munculnya antibodi atau kekebalan
tubuh. Vaksin COVID-19 akan merangsang sistem imunitas untuk membuat zat
kekebalan tubuh (antibodi) yang bertahan cukup lama. Kemudian, zat ini nantinya akan melawan antigen dari patogen (virus
corona) COVID-19 masuk ke dalam tubuh. Namun, apabila antigen penyakit COVID-19 menyerang
kembali, maka akan muncul reaksi imunitas yang kuat dari tubuh.
Saat ini, Indonesia sudah memulai vaksinasi COVID-19 sejak awal
tahun 2021. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia pertama kali diberikan kepada
Presiden RI, sejumlah pejabat, tokoh agama, serta beberapa perwakilan
masyarakat pada tanggal 13 Januari 2021 di Istana Negara. Sehari setelahnya,
vaksinasi dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga kesehatan dan tenaga
penunjang kesehatan di 34 provinsi. Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan
berusia di atas 60 tahun telah dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021.
Pemberian
vaksinasi COVID-19 diberikan secara bertahap. Pada periode pertama yaitu di bulan
Januari-April 2021, vaksin mulai diberikan kepada tenaga kesehatan dan petugas
pelayanan publik. Pada periode berikutnya yaitu di bulan April 2021-Maret 2022
vaksin diberikan kepada masyarakat rentan dari aspek sosial, ekonomi. Sesuai
jadwal berikut, diharapkan pada Juni 2021, sekitar 20% masyarakat sudah
mendapatkan vaksin COVID-19.
Pelayanan vaksinasi COVID-19
dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik
masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan SK Dirjen Teknis
Vaksinasi COVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021, meliputi:
1. Puskesmas,
Puskesmas Pembantu
2. Klinik
3. Rumah Sakit dan/
atau
4. Unit Pelayanan
Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Alur pelayanan
vaksinasi baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos
pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Berikut ini adalah alur pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di
puskesmas, klinik, rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
sebagai berikut :
1. Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan registrasi ulang dan
datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang sudah ditentukan
2. Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukan e-ticket dan bukti
identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi. Pendaftaran daan verifikasi data
dilakukan di meja 1.
3. Setelah identitas sudah terverifikasi calon penerima vaksin lanjut
untuk melakukan skrining di meja 2.
4. Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit
penyerta (komorbid). Setelah calon penerima vaksin dinyatakan sehat, maka
proses vaksinasi di meja 3 dapat dilakukan.
5. Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman.
6. Setelah itu pada meja 4, Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi
sedangkan penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor
kemungkinan KIPI dan penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.
Sumber :
https://covid19.go.id/masyarakat-umum/tahapan-kedatangan-vaksin-COVID-19-di-indonesia
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5370421/kapan-vaksin-COVID-19-diberikan-ke-masyarakat-ini-jadwalnya
http://p2p.kemkes.go.id/program-vaksinasi-COVID-19-mulai-dilakukan-presiden-orang-pertama-penerima-suntikan-vaksin-COVID-19/
https://www.halodoc.com/artikel/begini-cara-kerja-vaksin-virus-corona-pada-tubuh diakses pada 31 Maret 2021 pukul 01.04 WIB.
img src : <a href="https://www.freepik.com/photos/background">Background photo created by rawpixel.com - www.freepik.com</a>
Posting Komentar