Vaksin COVID-19 untuk Kesehatan Negeri

 

Vaksin COVID-19 untuk Kesehatan Negeri


Wabah COVID-19 yang tengah melanda seluruh dunia telah membawa dampak yang signifikan bagi semua pihak. Begitupun di Indonesia, wabah COVID-19 yang diumumkan pertama kali pada bulan Maret 2020 berdampak signifikan pada berbagai sektor terutama kesehatan dan perekonomian Indonesia. Mengembangkan vaksin tidaklah mudah. Ada banyak tahapan dalam prosesnya yang umumnya tidak diketahui para awam. Mulai dari memahami karakteristik dan perilaku virus, menilai keamanannya bagi tubuh, uji hewan pre-klinis, hingga pengujian praklinis. Di samping itu, tak ada satupun institusi yang punya kapasitas atau fasilitas untuk mengembangkan vaksin secara mandiri. Jadi, atas dasar inilah negara-negara di dunia bekerja sama untuk menemukan vaksin COVID-19.

Presiden Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim nasional percepatan pengembangan vaksin COVID-19 demi menghentikan perkembangan virus ini. Keputusan Presiden Nomor 18/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 3 September 2020 menetapkan pembentukan tim pengembangan vaksin COVID-19 di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah Indonesia memperkirakan akan menerima 30 juta dosis vaksin pada akhir tahun 2020 melalui perjanjian bilateral dengan berbagai produsen vaksin dan tambahan 50 juta dosis pada awal tahun 2021. Saat vaksin yang aman tersedia, Pemerintah Indonesia berencana segera melaksanakan vaksinasi sebagaimana diamanatkan Perpres yang dikeluarkan pada awal bulan Oktober. Bahan baku vaksinasi COVID-19 tiba di Indonesia pada tanggal 6 November 2020. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2021, Indonesia kembali menerima vaksin COVID-19 produksi Sinovac dalam bentuk bahan baku vaksin sebanyak 16 juta.

Sejak vaksin COVID-19 tiba di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum setuju akan anjuran pemerintah untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dan belum bisa menerimanya. Padahal, pemberian vaksin ini sangatlah penting, bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari COVID-19, tetapi juga memulihkan kondisi sosial dan ekonomi negara yang terkena dampak pandemi. Vaksinasi ini bertujuan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang mampu mengenali dan dengan cepat melawan bakteri atau virus penyebab infeksi. Dengan adanya vaksin ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat virus COVID-19 ini. Walaupun mungkin tidak sepenuhnya melindungi, setidaknya vaksin ini dapat memperkecil angka penyebaran COVID-19 pun memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat akibat COVID-19.

Selain itu, vaksin ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity), karena pada kasusnya ada beberapa orang yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan tertentu. Orang-orang tersebut biasanya yang berusia dibawah 18 tahun dan orang-orang dengan penyakit tertentu seperti diabetes, dan lain sebagainya. Jadi, dengan mendapatkan vaksin COVID-19, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga orang-orang di sekitar Anda yang belum memiliki kekebalan terhadap virus Corona.

Cara kerja vaksin virus covid-19 dalam tubuh akan sama dengan vaksin lainnya. Vaksin merupakan suatu bahan atau produk yang digunakan untuk menghasilkan sistem imun dari berbagai penyakit. Di dalam vaksin terdapat berbagai produk biologi, dan bagian dari virus atau bakteri, maupun virus atau bakteri yang sudah dilemahkan. Maka dari itu, produk inilah yang berguna untuk merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh. Vaksin COVID-19 akan merangsang sistem imunitas untuk membuat zat kekebalan tubuh (antibodi) yang bertahan cukup lama. Kemudian, zat ini nantinya akan melawan antigen dari patogen (virus corona) COVID-19 masuk ke dalam tubuh. Namun, apabila antigen penyakit COVID-19 menyerang kembali, maka akan muncul reaksi imunitas yang kuat dari tubuh.

Saat ini, Indonesia sudah memulai vaksinasi COVID-19 sejak awal tahun 2021. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia pertama kali diberikan kepada Presiden RI, sejumlah pejabat, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2021 di Istana Negara. Sehari setelahnya, vaksinasi dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi. Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun telah dilaksanakan pada Senin, 8 Februari 2021.

            Pemberian vaksinasi COVID-19 diberikan secara bertahap. Pada periode pertama yaitu di bulan Januari-April 2021, vaksin mulai diberikan kepada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Pada periode berikutnya yaitu di bulan April 2021-Maret 2022 vaksin diberikan kepada masyarakat rentan dari aspek sosial, ekonomi. Sesuai jadwal berikut, diharapkan pada Juni 2021, sekitar 20% masyarakat sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

    Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan SK Dirjen Teknis Vaksinasi COVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu

2. Klinik

3. Rumah Sakit dan/ atau

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Alur pelayanan vaksinasi baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Berikut ini adalah alur pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di puskesmas, klinik, rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagai berikut :

1. Calon penerima vaksin COVID-19 telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang sudah ditentukan

2. Calon penerima vaksin COVID-19 menunjukan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi. Pendaftaran daan verifikasi data dilakukan di meja 1.

3. Setelah identitas sudah terverifikasi calon penerima vaksin lanjut untuk melakukan skrining di meja 2.

4. Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Setelah calon penerima vaksin dinyatakan sehat, maka proses vaksinasi di meja 3 dapat dilakukan.

5. Calon penerima vaksin diberikan vaksin COVID-19 secara aman.

6. Setelah itu pada meja 4, Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi sedangkan penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI dan penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

 

 

Sumber :

https://covid19.go.id/masyarakat-umum/tahapan-kedatangan-vaksin-COVID-19-di-indonesia

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5370421/kapan-vaksin-COVID-19-diberikan-ke-masyarakat-ini-jadwalnya

http://p2p.kemkes.go.id/program-vaksinasi-COVID-19-mulai-dilakukan-presiden-orang-pertama-penerima-suntikan-vaksin-COVID-19/

https://covid19.go.id/storage/app/media/Hasil%20Kajian/2020/November/vaccine-acceptance-survey-id-12-11-2020final.pdf

https://www.halodoc.com/artikel/begini-cara-kerja-vaksin-virus-corona-pada-tubuh diakses pada 31 Maret 2021 pukul 01.04 WIB.

img src : <a href="https://www.freepik.com/photos/background">Background photo created by rawpixel.com - www.freepik.com</a>

 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama